KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menggelar ujian Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil alias tes SKD CPNS 2021 berbasis Computer Assisted Test (CAT BKN). Melansir informasi dari
https://cat.bkn.go.id/, CAT BKN menjamin hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung tanpa menunggu lama. Dengan menggunakan Computer Assisted Test atau CAT BKN yang canggih, proses tes dinilai lebih cepat, akuntabel, dan transparan.
Peserta ujian SKD CPNS 2021 dengan CAT BKN juga akan mendapatkan sertifikat yang berisikan data keikutsertaan peserta dalam seleksi lengkap dengan skor SKD. Selain itu, skor ujian juga dapat disaksikan langsung secara online yaitu lewat live score SKD CPNS 2021 melalui live streaming YouTube. Peserta dapat mengecek hasil ujian melalui YouTube dari masing-masing kantor regionel (Kanreg) atau Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN.
Baca Juga: Bagi pelamar CPNS yang tak lolos passing grade, simak pesan BKN Lantas, bagaimana cara download sertifikat CAT BKN? Mengutip informasi dari indonesiabaik.id, untuk mendapatkan sertifikat CAT BKN, kamu dapat mengunduhnya melalui laman sertificat.bkn.go.id. Tak hanya SKD, laman tersebut juga menyediakan sertifikat untuk Sekolah Kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 1. Kunjungi laman
sertificat.bkn.go.id 2. Setelah itu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 3. Lalu masukkan juga nomor peserta ujian dengan benar. 4. Terakhir, pilih tipe seleksi, lalu klik tombol unduh.
Baca Juga: Setelah tes, ini link untuk melihat live score SKD CPNS BKN 2021 Sertifikat SKD dasarnya berisi informasi nilai masing-masing tes, tanggal ujian, tanggal berlaku, nama peserta, nomor ujian, hingga barcode atau kode batang. Peserta dapat dengan mudah mengecek keaslian sertifikat melalui aplikasi “Validator Sertificat BKN” yang dapat diunduh di Playstore. Untuk mengeceknya, peserta cukup melakukan Scan QR Code yang terdapat di sertifikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie