KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan soal penggunaan rooftop panel surya untuk konsumen PT PLN (Persero). Aturan itu tertuang dalam Permen ESDM No 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PLN. Aturan ini sudah diteken Menteri pada 16 November 2018. Dalam aturan itu menjelaskan tujuan dari penggunaan sistem PLTS Atap adalah untuk menghemat tagihan listrik pelanggan PLTS Atap. Dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PLN. Adapun perhitungan ekspor-impor energi listrik dari sistem PLTS Atap menyatakan bahwa jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkanĀ sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
Mau hemat bayar listrik? syaratnya ada di Permen ESDM No 49/2018 soal PLTS Atap rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan soal penggunaan rooftop panel surya untuk konsumen PT PLN (Persero). Aturan itu tertuang dalam Permen ESDM No 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PLN. Aturan ini sudah diteken Menteri pada 16 November 2018. Dalam aturan itu menjelaskan tujuan dari penggunaan sistem PLTS Atap adalah untuk menghemat tagihan listrik pelanggan PLTS Atap. Dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PLN. Adapun perhitungan ekspor-impor energi listrik dari sistem PLTS Atap menyatakan bahwa jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkanĀ sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.