KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis layanan yang bisa dijadikan alternatif investasi bagi investor yakni layanan equity crowdfunding atau layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan investor atau pemodal yang bisa berinvestasi di layanan ini harus memenuhi beberapa ketentuan. “Pertama, memilki kemampuan menganalisis risiko terhadap saham. Kedua, kalau pemodal penghasilannya sampai dengan Rp 500 juta per tahun, maksimum investasi 5% dari penghasilan,” jelasnya saat ditemui Kontan.co.id, Kamis (10/10).
Baca Juga: Entitas perusahaan konglomerasi dilarang terbitkan saham di equity crowdfunding Selain itu, Fakhri menjelaskan kalau penghasilan investor lebih dari Rp 500 juta per tahun, mereka boleh investasi maksimum 10% dari penghasilan.