KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 yang akan mengikuti pembekalan serta orientasi pada 7 dan 8 Januari 2021 diminta untuk mencermati dan memahami beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. "Seluruh CPNS, kami harapkan teliti mencermati pengumuman, karena keputusan yang dibuat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Pelaksana tugas (Plt) Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (23/12/2020). Adapun ketentuan yang harus dipahami para CPNS tersebut yakni:
Mau ikut orientasi CPNS? Ini 3 ketentuan yang harus dipahami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 yang akan mengikuti pembekalan serta orientasi pada 7 dan 8 Januari 2021 diminta untuk mencermati dan memahami beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. "Seluruh CPNS, kami harapkan teliti mencermati pengumuman, karena keputusan yang dibuat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Pelaksana tugas (Plt) Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (23/12/2020). Adapun ketentuan yang harus dipahami para CPNS tersebut yakni: