KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mata uang kripto seperti Bitcoin kini kembali bersinar. Harga Bitcoin terus mencatatkan rekor. Nah, jika kamu ingin investasi atau trading mata uang kripto seperti Bitcoin, sudah ada 13 perusahaan yang mendapat izin dari Bappebti. Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang jika digunakan sebagai alat pembayaran. Namun mata uang kripo seperti Bitcoin diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Mekanisme perdagangan mata uang kripo seperti Bitcoin tersebut diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
- PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
- PT Upbit Exchange Indonesia,
- PT Tiga Inti Utama,
- PT Indodax Nasional Indonesia,
- PT Pintu Kemana Saja,
- PT Zipmex Exchange Indonesia,
- PT Bursa Kripto Prima,
- PT Luna Indonesia Ltd,
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
- PT Indonesia Digital Exchange,
- PT Cipta Koin Digital,
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
- PT Plutonext Digital Aset.