KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar negara bebas visa bagi paspor WNI di tahun 2023. Beberapa negara berikut ini tidak memerlukan adanya Visa khusus bagi seseorang pemegang paspor Indonesia. Setiap kegiatan warga suatu negara yang akan mengunjungi luar negeri, memerlukan beberapa berkas terkait keimigrasian. Visa dan paspor adalah dokumen penting yang terkait dengan perjalanan internasional. Adapun, keduanya memiliki posisi dan fungsi yang berbeda baik untuk negara tujuan tertentu.
Perbedaan Paspor dan Visa
Paspor adalah dokumen identifikasi pribadi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara, sedangkan visa adalah izin yang diberikan oleh negara tujuan kepada warga negara asing. Paspor digunakan untuk membuktikan kewarganegaraan seseorang dan memberikan izin untuk bepergian ke luar negeri, sementara visa memberikan izin untuk memasuki dan tinggal di negara tertentu. Paspor menjadi dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara kepada warganya. Ini berisi informasi pribadi seperti nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan pemegang paspor. Paspor digunakan untuk mengidentifikasi pemegangnya dan memberikan izin untuk keluar atau masuk ke suatu negara. Baca Juga: Butuh Healing? Simak Tips Menyiapkan Dana Liburan Sementara, Visa menjadi tanda izin resmi yang diberikan oleh negara tujuan kepada warga negara asing yang ingin masuk ke negara tersebut. Visa umumnya dicetak atau ditempelkan di paspor. Visa menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi syarat dan memperoleh izin untuk memasuki negara tertentu dan tinggal di sana untuk jangka waktu tertentu. Visa sering kali membatasi jenis kegiatan yang diizinkan selama tinggal, seperti tujuan wisata, studi, atau pekerjaan. Namun, tidak perlu khawatir, beberapa negara bebas visa berikut ini memungkinkan pemegang paspor Indonesia untuk dapat mengunjunginya tanpa mengurus visa. Baca Juga: Intip 5 Cara Mengatasi Status WhatsApp Tidak Muncul dengan Mudah Sehingga, Anda perlu mengetahui juga apa itu arti dari Bebas Visa atau Visa-Free dari suatu negara tujuan. Bebas visa (visa-free) adalah keadaan di mana warga negara dari suatu negara dapat memasuki negara tertentu tanpa perlu memiliki visa. Sehingga, warga negara tersebut dapat mengunjungi dan tinggal di negara untuk jangka waktu tertentu tanpa perlu mengajukan atau membayar visa. Bebas visa dapat berlaku antara dua negara atau sekelompok negara yang telah menyetujui kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan bilateral atau multilateral. Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan bebas visa dapat berbeda-beda antara negara-negara dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sementara itu ada beberapa istilah yakni Visa on Arrival / e-Visa / eTA yang bisa didapatkan pada saat WNI datang di bandara atau pelabuhan negara tujuan. Tercatat, kekuatan paspor Indonesia kini menempati posisi 69 di dunia yang memungkinkan 154 negara tujuan memerlukan permintaan visa bagi WNI. Berikut ini daftar 73 negara yang merupakan negara bebas visa untuk paspor Indonesia dilansir dari Henley Global.Daftar Negara Bebas Visa untuk paspor Indonesia
1. Negara Bebas Visa di Kawasan Asia (23 Negara)
- Brunei – 14 hari.
- Filipina – 30 hari.
- Hong Kong – 30 hari.
- Jepang – 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor).
- Kamboja – 30 hari.
- Kazakhstan – 30 hari.
- Laos – 30 hari.
- Makau – 30 hari.
- Malaysia – 30 hari.
- Myanmar – 14 hari.
- Singapura – 30 hari.
- Thailand – 30 hari.
- Timor-Leste – 30 hari.
- Uzbekistan – 30 hari.
- Vietnam – 30 hari.
- Azerbaijan – e-Visa / e-VoA di Baku International Airport
- India – e-Visa 90 hari (cek di sini)
- Kyrgyzstan – VoA 30 hari, di Bandara Internasional Manas
- Maldives – VoA 30 hari
- Nepal – VoA 90 hari.
- Pakistan – e-Visa 90 hari.
- Sri Lanka – VoA 30 hari.
- Tajikistan – e-Visa 45 hari.
2. Negara bebas Visa Kawasan Amerika (7 Negara)
- Brazil – 30 hari
- Chile – 90 hari
- Ekuador – 90 hari
- Guyana – 30 hari
- Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun
- Peru – Bebas visa 183 hari
- Nicaragua – VoA 30 hari
3. Negara Bebas Visa Kawasan Timur Tengah (5 Negara)
- Oman – 10 hari
- Qatar – 30 hari
- Armenia VoA / e-Visa 120 hari
- Iran – VoA 30 hari
- Yordania – VoA 90 hari
4. Negara Bebas Visa di Kawasan Eropa (3 Negara)
- Belarus – 30 hari dengan kedatangan dan keberangkan via Minsk International Airport, tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai €10 ribu.
- Serbia – 30 hari.
- Turki – 30 hari.
5. Negara Bebas Visa di Kawasan Afrika (23 Negara)
- Gambia - 90 hari dengan entry clearance dan International Certificate of Vaccination
- Mali - 30 hari dengan International Certificate of Vaccination
- Maroko - 90 hari.
- Namibia - 30 hari.
- Rwanda - 90 hari dengan International Certificate of Vaccination.
- Burundi syarat VoA melalui Bandara Internasional Bujumbura
- Cape Verde Island syarat VoA melalui Bandara Internasional Nelson Mandela, Bandara Internasional Amilcar Cabral, Bandara Internasional Cesaria Evora, dan Bandara Internasional Aristides Pereira
- Kepulauan Comoros - syarat VoA selama 45 hari.
- Gabon – e-Visa / VoA 90 hari, masuk melalui Bandara Internasional Libreville.
- Guinea-Bissau – e-Visa / VoA 90 hari.
- Madagaskar – e-Visa / VoA 90 hari.
- Malawi – e-Visa / VoA 30 hari, bisa diperpanjang sampai 90 hari.
- Mauritania – VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy dengan International Certificate of Vaccination.
- Mauritius – VoA 60 hari.
- Mozambique – VoA 30 hari.
- Senegal – VoA dengan International Certificate of Vaccination.
- Seychelles – Visitor’s Permit 3 bulan.
- Sierra Leone – VoA dengan International Certificate of Vaccination.
- Somalia – VoA.
- Tanzania – e-Visa / VoA 3 bulan.
- Togo – VoA 7 hari.
- Uganda – e-Visa / VoA dengan International Certificate of Vaccination.
- Zimbabwe – e-Visa / VoA 90 hari.
6. Negara Bebas Visa Kawasan Oseania (9 Negara)
- Kepulauan Cook – 31 hari
- Fiji – 120 hari
- Niue – 30 hari
- Micronesia – 30 hari
- Kepulauan Marshall – VoA 90 hari
- Palau – VoA 30 hari
- Papua Nugini – e-Visa / VoA 60 hari
- Samoa – VoA 60 hari
- Tuvalu – VoA 30 hari
7. Negara Bebas Visa Kawasan Kepulauan Karibia (4 Negara)
- Barbados – 90 hari.
- Dominica – 21 hari
- Haiti – visa 90 hari
- St. Vincent and the Grenadines – 30 hari