KONTAN.CO.ID - Salah satu sekolah kedinasan yang akan membuak pendaftaran tahu 2024 adalah Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) Lulusan dari sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ini nantinya akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di BMKG golongan 3A. Saat ini detail informasi tentang persyaratan pendaftaran STMKG dan sekolah kedinasan lainnya tahun 2024 belum dirilis.
Persyaratan mendaftar STMKG
Persyaratan umum 1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia. 2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi. 3. Berusia minimal 15 tahun dan maksimal 23 tahun pada tanggal 1 September 2022. 4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan. 5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan. 6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain. 7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang. 8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baca Juga: PKN STAN Buka Formasi Paling Banyak, Cek Daftar Formasi Sekolah Kedinasan 2024 Ini 9. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:- Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
- Khusus bagi perserta Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Aketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.
- Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk semua jurusan.
- Bagi yang lulus pada tahun 2023 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan lulus/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.