KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi yang belum tahu, ternyata, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Hanya saja, hal ini bisa dilakukan oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Besaran pencairannya, yaitu 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen. Lantas, bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.