JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan perdananya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. "POJK ini bersifat umum dan menjadi dasar," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hada, di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Selasa, (30/7). Namun, OJK telah menentukan beberapa persyaratan pengaduan konsumen yang dilayani. Pertama, konsumen itu mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai, serta penjaminan, dengan jumlah kerugian paling besar Rp 500 juta.
Mau mengadu ke OJK, baca dulu syaratnya!
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan perdananya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. "POJK ini bersifat umum dan menjadi dasar," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hada, di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Selasa, (30/7). Namun, OJK telah menentukan beberapa persyaratan pengaduan konsumen yang dilayani. Pertama, konsumen itu mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai, serta penjaminan, dengan jumlah kerugian paling besar Rp 500 juta.