Mau mengebiri binatang peliharaan di rumah, perhatikan hal penting ini



KONTAN.CO.ID - Hewan peliharaan seperti kucing dan anjing akan mulai mengalami masa kawin setelah berusia remaja. Namun, hewan peliharaan memiliki lingkungan yang terbatas. Saat hasrat biologis mereka tak tersalurkan, hal ini dapat berisiko pada biologis dan mental hewan peliharaan.

Sayangnya, mengawinkan kucing peliharaan dengan kucing lain juga bukan hal yang mudah. Perlu tanggung jawab yang besar bagi pemilik hewan. Akhirnya, banyak pemilik yang memutuskan untuk mengebiri atau mensterilkan hewan peliharaan mereka.

Baca Juga: 5 Ramuan herbal penurun asam urat tinggi yang bisa dibuat sendiri di rumah


Namun, mensterilkan kucing tak boleh sembarangan. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seekor kucing untuk melakukannya. Agar lebih tahu, mula-mula Anda harus memahami apa itu sterilisasi pada hewan.

Dilansir dari laman Proplan.co.id, sterilisasi adalah operasi pengangkatan organ reproduksi pada hewan kesayangan agar mereka tak dapat berkembang biak lagi. Pada hewan jantan disebut kastrasi (orchiectomy) yakni, pengangkatan testis. Sementara pada hewan betina disebut ovariohysterectomy yakni, pengangkatan ovarium.

Baik jantan maupun betina, kucing dan anjing yang akan disterilkan harus mencapai masa pubertas. Minimal kucing jantan saat berumur 6-8 bulan dan kucing betina minimal 5-6 bulan. Sementara itu, untuk anjing minimal usia 4-6 bulan.

Baca Juga: Curiga kucing Anda keracunan? Ini tanda-tandanya

Editor: Anggi Miftasha