KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Total ada 22 lembaga keuangan penerima wakaf uang. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, penetapan ini tertuang dalam 22 Keputusan Menteri Agama (KMA). Penunjukan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia. "Total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020. Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” kata Fuad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9).
Mau mewakafkan uang? Ini daftar 22 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Total ada 22 lembaga keuangan penerima wakaf uang. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, penetapan ini tertuang dalam 22 Keputusan Menteri Agama (KMA). Penunjukan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia. "Total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020. Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” kata Fuad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9).