KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga kereta api (KA) jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dioperasikan kembali mulai Minggu, (14/6/2020). Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima, terdapat beberapa syarat pembelian tiket bagi calon penumpang yakni sebagai berikut:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
- Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
- Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal tidak memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal wajib menggunakan masker, serta pakaian lengan panjang atau jaket.
- Calon penumpang wajib memakai masker dan penutup wajah selama di stasiun, sepanjang perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan.
- Penumpang berusia di bawah 3 tahun diimbau untuk mengenakan penutup wajah yang dibawa sendiri.
Pada proses pemeriksaan tiket, penumpang diminta untuk memindai tiket secara mandiri untuk mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.