Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang layanan bus transjakarta gratis. Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat. Pergub itu ditandatangani Basuki atau Ahok pada 18 Agustus 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pelayanan transjakarta secara gratis menyasar masyarakat tertentu, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun sederhana sewa; dan penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kemudian penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, dan penduduk lanjut usia.
Mau naik transjakarta gratis, ikuti aturan ini
Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang layanan bus transjakarta gratis. Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat. Pergub itu ditandatangani Basuki atau Ahok pada 18 Agustus 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pelayanan transjakarta secara gratis menyasar masyarakat tertentu, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun sederhana sewa; dan penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kemudian penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, dan penduduk lanjut usia.