Mau nyumbang dana kampanye pilkada, ini aturannya



Jakarta. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar, mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta.

Sumbangan tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 74 ayat 5 disebutkan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

Dahliah menuturkan, sumbangan tersebut boleh diberikan dalam beberapa bentuk. "Bentuknya bisa uang, bisa barang, bisa jasa," ujar Dahliah dalam rapat koordinasi dengan tim kampanye cagub-cawagub, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).


Jika sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang atau jasa, lanjut Dahliah, nilai sumbangan tersebut harus setara dengan maksimal dana sumbangan yang telah diatur UU Pilkada. Dana tersebut nantinya akan diaudit oleh tim auditor.

"Kalau nanti ada penyumbang, begitu diaudit lebih dari Rp 750 juta (untuk badan swasta), kalau sudah terpakai, pasangan calon harus mengembalikan ke kas negara," kata dia.

Meskipun sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang atau jasa, kelebihan nilai sumbangan tersebut harus dikembalikan dalam uang. "Uangnya dari mana, kami kembalikan ke pasangan calon," ucap Dahliah.

Kemudian, keseluruhan data penyumbang kepada semua pasangan cagub-cawagub harus dilaporkan ke KPU DKI. Penyumbang juga harus menyerahkan formulir pernyataan bahwa dana tersebut bukan dari hasil tindak pidana dan penyumbang tidak dinyatakan pailit.

Begitu pun dengan sumbangan berbentuk barang dan jasa. Sumbangan yang tidak jelas identitas penyumbangnya tidak boleh digunakan oleh pasangan cagub-cawagub. Sumbangan tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto