Jakarta. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar, mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta. Sumbangan tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 74 ayat 5 disebutkan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta. Dahliah menuturkan, sumbangan tersebut boleh diberikan dalam beberapa bentuk. "Bentuknya bisa uang, bisa barang, bisa jasa," ujar Dahliah dalam rapat koordinasi dengan tim kampanye cagub-cawagub, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Mau nyumbang dana kampanye pilkada, ini aturannya
Jakarta. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar, mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta. Sumbangan tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 74 ayat 5 disebutkan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta. Dahliah menuturkan, sumbangan tersebut boleh diberikan dalam beberapa bentuk. "Bentuknya bisa uang, bisa barang, bisa jasa," ujar Dahliah dalam rapat koordinasi dengan tim kampanye cagub-cawagub, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).