KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Inilah iming-iming diskon pajak super murah bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi UKM berupa pajak sebesar 0,5% dari omzet. Pelaku UKM bisa memilih untuk menikmati pajak murah. Yakni, pajak final 0,5% dari omzet jika tidak memiliki catatan pembukuan usaha. Aparat pajak tak peduli usaha untung rugi. Jika tak punya pembukuan, pajaknya sebesar 0,5% dari omzet UKM. Bahkan insentif keringanan pajak itu akan hilang jika tidak memiliki pembukuan keuangan. Namun, ada pula pilihan lain. Yakni, pajak 0,5% dari laba kotor jika si UKM memiliki pembukuan usaha. Alhasil, jika usaha merugi, si UKM tidak perlu membayar pajak.
Mau pajak ringan, UKM wajib bikin pembukuan
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Inilah iming-iming diskon pajak super murah bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi UKM berupa pajak sebesar 0,5% dari omzet. Pelaku UKM bisa memilih untuk menikmati pajak murah. Yakni, pajak final 0,5% dari omzet jika tidak memiliki catatan pembukuan usaha. Aparat pajak tak peduli usaha untung rugi. Jika tak punya pembukuan, pajaknya sebesar 0,5% dari omzet UKM. Bahkan insentif keringanan pajak itu akan hilang jika tidak memiliki pembukuan keuangan. Namun, ada pula pilihan lain. Yakni, pajak 0,5% dari laba kotor jika si UKM memiliki pembukuan usaha. Alhasil, jika usaha merugi, si UKM tidak perlu membayar pajak.