Mau Pinjaman Berprinsip Syariah? Coba Gadai Emas Angsuran Syariah di Pegadaian



KONTAN.CO.ID - Anggota Holding Ultra Mikro (UMi) yang dipimpin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Pegadaian, terus memperluas layanan pembiayaan, salah satunya dengan Pegadaian Emas Syariah. Melalui layanan itu, masyarakat bisa mendapat pinjaman untuk modal usaha. Sistemnya yang syariah juga menjadi keuntungan bagi nasabah untuk menghindari riba.

Melansir situs resmi Pegadaian, Gadai Emas Angsuran Syariah adalah “fitur produk Gadai Emas Syariah yang memberikan pinjaman dana sistem gadai menggunakan jaminan emas perhiasan, batangan, dan berlian yang terikat emas dengan prinsip syariah dan angsuran bulanan.”

Pelayanan Gadai Emas Angsuran Syariah juga tersedia di 600 cabang (outlet) Pegadaian Syariah seluruh Indonesia dan aplikasi Pegadaian Syariah Digital. Keunggulan dari gadai emas dengan angsuran syariah yaitu nominal pinjaman (marhun bih) mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta dan pilihan tenor yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan mulai 12/18/24/36 bulan.


Baca Juga: Mengupas Beda Gadai Angsuran Emas Syariah dan Gadai Emas Syariah

Dengan keuntungan tersebut, nasabah dapat melunasi pinjaman sesuai tenor yang dipilih, sehingga mengatur rencana keuangan juga lebih mudah. Jika tertarik, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas resmi lainnya, memiliki barang jaminan (marhun) berupa emas baik emas perhiasan, batangan, atau berlian terikat emas, dan nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR), serta membayar administrasi (Mu’nah Akad) Rp70.000.

Nasabah bisa mendatangi cabang Pegadaian Syariah dan membawa Marhun (agunan). Kemudian, marhun dari nasabah akan ditaksir oleh penaksir dari petugas Pegadaian Syariah. Terakhir, Marhun Bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer.

Baca Juga: Yuk, Mulai Usaha dengan Permodalan dari ULaMM PNM

Patut dicatat, untuk pinjaman atau kredit yang jatuh tempo ketika kantor Pegadaian libur, Pegadaian memberikan tarif sewa modal dihitung per 10 hari untuk syariah. Dalam kolom FAQ di situs resminya, Pegadaian menjelaskan, “walaupun tanggal jatuh tempo pada hari libur, tetap diperhitungkan sebagai perhitungan denda atau kelebihan hari. Ke depannya mohon diperhatikan tanggal jatuh tempo atau perhitungan hari sewa modal dan lakukan transaksi sebelum hari libur.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal