KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada Selasa (27/8). Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta. Sudah memiliki rencana untuk pelesiran ke berbagai daerah di Indonesia atau bahkan ke luar negeri? Berikut sejumlah libur panjang dan hari kejepit nasional atau " harpitnas" di tahun 2020:
Mau siapkan liburan? Ini daftar long weekend dan hari kejepit nasional 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada Selasa (27/8). Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta. Sudah memiliki rencana untuk pelesiran ke berbagai daerah di Indonesia atau bahkan ke luar negeri? Berikut sejumlah libur panjang dan hari kejepit nasional atau " harpitnas" di tahun 2020: