JAKARTA. Status PT Freeport Indonesia kian membingungkan! Jika pekan lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan status Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara sudah berstatus izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atas permintaan perusahaan sendiri, eh kini berubah lagi. (Kontan, Sabtu 11 Februari) Freeport Indonesia mengaku tak bisa menerima putusan sepihak atas perubahan statusnya dari kontrak karya ke IUPK. Ini lantaran belum ada kepastian sistem perpajakan atas permintaan perusahaan ini yakni tetap menganut nail down alias tak mengikuti ketentuan aturan yang berlaku serta kepastian operasi hingga 2041. Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengungkapkan, Freeport akan mengubah status menjadi IUPK asal ada perjanjian stabilitas investasi dan kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan kontrak karya. "ni sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang Freeport," ujarnya ke KONTAN, Senin (13/2).
Mau status IUPK, Freeport ngotot pajak tak berubah
JAKARTA. Status PT Freeport Indonesia kian membingungkan! Jika pekan lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan status Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara sudah berstatus izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atas permintaan perusahaan sendiri, eh kini berubah lagi. (Kontan, Sabtu 11 Februari) Freeport Indonesia mengaku tak bisa menerima putusan sepihak atas perubahan statusnya dari kontrak karya ke IUPK. Ini lantaran belum ada kepastian sistem perpajakan atas permintaan perusahaan ini yakni tetap menganut nail down alias tak mengikuti ketentuan aturan yang berlaku serta kepastian operasi hingga 2041. Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengungkapkan, Freeport akan mengubah status menjadi IUPK asal ada perjanjian stabilitas investasi dan kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan kontrak karya. "ni sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang Freeport," ujarnya ke KONTAN, Senin (13/2).