JAKARTA. Santer terlanjur beredar informasi yang mengatakan bahwa menjadi pegawai outsourcing lebih banyak kerugian daripada keuntungannya. Salah satunya, besarnya potongan gaji yang diterimal oleh pegawai outsourcing.Benarkah demikian? Mengenai hal tersebut, Kerry Nurrakhma, Direktur, PT Sandi Jasa Estika, perusahaan outsourcing yang telah beroperasi selama lebih kurang 20 tahun di Indonesia, menjelaskan bahwa memang benar penghasilan pegawai outsourcing mengalami pemotongan, tetapi besarnya tergantung dari kebijakan perusahaan penyalur jasa pegawai outsourcing tempat mereka bekerja. Untuk ukuran pegawai outsourcing di posisi office girl, office boy atau security, dengan tingkat pendidikan minimal SMU, Kerry mengatakan gaji yang diberikan sesuai dengan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara itu, untuk resepsionis dengan standar pendidikan D3, dapat memperoleh gaji dengan kisaran 3-3,5 juta.
Lalu, Kerry menambahkan, tak jarang perusahaan yang mempekerjakan mereka memberikan bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) berlipat ganda karena merasa puas dengan kinerja dari pegawai outsourcing yang bersangkutan. Kerry mengisahkan bahwa beberapa pegawai outsourcing yang disalurkan oleh perusahaannya, mendapatkan THR sebanyak 4-6 kali gaji karena kinerjanya yang sangat baik di perusahaan tempat dirinya dipekerjakan. Nah, apabilan demikian, lalu mengapa masih banyak pegawai outsourcing yang melakukan demonstrasi minta kenaikan gaji? Mengenai hal ini, Kerry memaparkan bahwa hal inilah yang membuat status pegawai outsourcing sering dianggap buruk.