KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Pemerintah akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan. Meski begitu, jangan sampai kita terinfeksi virus corona. Mengingat biaya perawatan pasien Covid-19 mahal. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Mau tahu biaya perawatan pasien Covid-19, simak yuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Pemerintah akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan. Meski begitu, jangan sampai kita terinfeksi virus corona. Mengingat biaya perawatan pasien Covid-19 mahal. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.