KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10) siang. Mereka akan membantu tugas menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju. Lantas, berapa penghasilan wakil menteri? Penghasilan wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Beleid tersebut menyebutkan, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri sesuai yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Mau tahu tunjangan dan fasilitas wakil menteri? Ini dia daftarnya
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10) siang. Mereka akan membantu tugas menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju. Lantas, berapa penghasilan wakil menteri? Penghasilan wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Beleid tersebut menyebutkan, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri sesuai yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.