KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan kewajiban anggaran minimal kesehatan yang dihapuskan dalam RUU Kesehatan jadi sorotan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai penghapusan mandatory spending akan berdampak pada pelaksanaan janji pemerintah dalam menghadirkan transformasi kesehatan. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi mengatakan, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari APBN di luar gaji. Selain itu, besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari APBD di luar gaji. Menurut Adib, tidak adanya mandatory spending menunjukkan problem pemerintah dalam political budgetting pembiyaan kesehatan. Ia khawatir, pemerintah akan menambah porsi pinjaman luar negeri dalam pembiayaan kesehatan. Apalagi janji pemerintah untuk melakukan transformasi kesehatan diperkirakan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Mau Transformasi kok Mandatory Spending Kesehatan Malah Dicoret dari RUU Kesehatan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan kewajiban anggaran minimal kesehatan yang dihapuskan dalam RUU Kesehatan jadi sorotan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai penghapusan mandatory spending akan berdampak pada pelaksanaan janji pemerintah dalam menghadirkan transformasi kesehatan. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi mengatakan, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari APBN di luar gaji. Selain itu, besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari APBD di luar gaji. Menurut Adib, tidak adanya mandatory spending menunjukkan problem pemerintah dalam political budgetting pembiyaan kesehatan. Ia khawatir, pemerintah akan menambah porsi pinjaman luar negeri dalam pembiayaan kesehatan. Apalagi janji pemerintah untuk melakukan transformasi kesehatan diperkirakan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.