KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkadang, pemilik kendaraan ingin melakukan modifikasi tampilan kendaraan kesayangan. Itu wajar untuk dilakukan. Meski begitu, jangan lupa melaporkan pengubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke kepolisian. Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian warna dasar kendaraan. Sebab jika tidak melaporkan penggantian tampilan kendaraan tersebut, bisa dianggap melanggar hukum. Ini karena ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mau ubah status warna kendaraan di STNK dan BPKB? Ini syarat dan biayanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkadang, pemilik kendaraan ingin melakukan modifikasi tampilan kendaraan kesayangan. Itu wajar untuk dilakukan. Meski begitu, jangan lupa melaporkan pengubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke kepolisian. Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian warna dasar kendaraan. Sebab jika tidak melaporkan penggantian tampilan kendaraan tersebut, bisa dianggap melanggar hukum. Ini karena ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).