JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atawa multifinance yang ingin mencari pendanaan dari luar negeri dalam bentuk utang valuta asing, kini wajib memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diakui Bank Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014. Peringkat yang diwajibkan aturan soal penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri lembaga keuangan non bank ini adalah BB. Hal ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2015 dan dilakukan penuh pada 1 Januari 2016 mendatang. Namun demikian, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, sampai saat ini, belum semua multifinance yang memperoleh pemeringkatan. “Yang besar-besar sudah. Tetapi yang kecil-kecil ada juga yang belum,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Mau utang valas? Multifinance wajib diperingkat!
JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atawa multifinance yang ingin mencari pendanaan dari luar negeri dalam bentuk utang valuta asing, kini wajib memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diakui Bank Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014. Peringkat yang diwajibkan aturan soal penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri lembaga keuangan non bank ini adalah BB. Hal ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2015 dan dilakukan penuh pada 1 Januari 2016 mendatang. Namun demikian, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, sampai saat ini, belum semua multifinance yang memperoleh pemeringkatan. “Yang besar-besar sudah. Tetapi yang kecil-kecil ada juga yang belum,” ujarnya, akhir pekan lalu.