KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca dibukanya kembali sektor wisata di masa PSBB tranisi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memberlakukan aturan wisata laut yang meliputi wisata air, snoorkling dan diving. Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, aturan yang dterapkan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan. Baca Juga: Hore, wisata alam sudah dibuka sampai seluruhnya beroperasi pertengahan Juli
Mau wisata di Kepulaun Seribu kudu siapkan surat sehat dan peralatan selam sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca dibukanya kembali sektor wisata di masa PSBB tranisi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memberlakukan aturan wisata laut yang meliputi wisata air, snoorkling dan diving. Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, aturan yang dterapkan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan. Baca Juga: Hore, wisata alam sudah dibuka sampai seluruhnya beroperasi pertengahan Juli