KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru saja mengumumkan telah membuka kembali pariwisatanya untuk wisatawan nusantara (wisnus) atau domestik pada Jumat (31/7/2020). Sejak saat itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai mengalami peningkatan jumlah kedatangan. Jika berencana untuk berlibur ke Bali, pemerintah setempat berlakukan sejumlah syarat bagi calon wisnus yang akan berkunjung. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut 4 syarat wisatawan domestik masuk ke Bali, Selasa (25/8/2020):
Mau wisata ke Bali? Tengok dulu empat syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru saja mengumumkan telah membuka kembali pariwisatanya untuk wisatawan nusantara (wisnus) atau domestik pada Jumat (31/7/2020). Sejak saat itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai mengalami peningkatan jumlah kedatangan. Jika berencana untuk berlibur ke Bali, pemerintah setempat berlakukan sejumlah syarat bagi calon wisnus yang akan berkunjung. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut 4 syarat wisatawan domestik masuk ke Bali, Selasa (25/8/2020):