KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman
borrower berdasarkan usia hingga rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan. Mengenai hal itu, fintech P2P lending Maucash menilai adanya pembatasan kriteria peminjam sesuai aturan OJK dapat efektif menekan risiko kredit macet dari kalangan anak muda.
"Seharusnya iya (efektif). Sebab, segmen muda pada dasarnya adalah segmen yang mayoritas masih wajib bersekolah. Dari segi
income-nya bukan yang dibilang stabil karena dana mereka baru dapat dari orang tua. Kecuali, mereka sudah bekerja," ungkap Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan kepada Kontan, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Maucash Nilai Aturan Pembatasan Pinjaman Efektif Tekan Kredit Macet Borrower Muda Indra berpendapat para
borrower, khususnya anak muda, perlu memahami pinjaman yang didapatkan juga harus wajib dibayar. Menurutnya, peran edukasi oleh penyelenggara fintech lending perlu dilakukan dengan baik kepada kalangan muda terkait hal tersebut. Dia mengatakan anak muda juga perlu menjaga reputasi atau mengelola keuangannya dengan baik. Apabila tak bisa mengelola keuangan, tentu mereka bisa saja terkendala dalam menggunakan layanan keuangan ke depannya. "Ketika nanti mereka usaha atau bekerja, mau ambil kredit kendaraan untuk keperluan produktif atau keperluan kerja, malah tidak bisa terpenuhi karena reputasi yang buruk. Tentunya hal itu harus diedukasi," ujar Indra. Asal tahu saja, data OJK mencatat jumlah peminjam di bawah 19 tahun yang pinjamannya macet mencapai 21.774 akun pada semester I-2025, atau melonjak 763% dari posisi semester I-2024 yang sebanyak 2.521 akun.
Baca Juga: Begini Cara Fintech Maucash Melakukan Penilaian Kelayakan Kredit Borrower Sebagai informasi, dalam SEOJK 19/2025, terdapat salah satu ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh
borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan
borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026.
Selain itu, penilaian skor kredit (
credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon
borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (
character) dan kemampuan membayar kembali (
repayment capacity). Ditambah, penyelenggara perlu memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News