Maucash: Borrower Pasti Dapat Pemberitahuan Keseluruhan Biaya yang Dikenakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut borrower akan mendapatkan pemberitahuan terkait keseluruhan biaya, baik biaya bunga dan layanan yang dikenakan ketika meminjam dana.

Terkait hal itu, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan pemberitahuan itu akan diterima borrower sebelum dan sesudah ambil pinjaman.

"Semua biaya itu jelas, nominalnya jelas, konsumen bisa hitung. Pinjamnya berapa dan biaya-biayanya," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (25/9).


Baca Juga: Fintech Lending Pasang Biaya Layanan Tinggi, Ini Penjelasan OJK

Indra menerangkan Maucash menetapkan bunga sesuai aturan yang berlaku, yakni di bawah 0,4% per hari. Dia menegaskan tidak ada surprise biaya-biaya tambahan.

"Kecuali terlambat pasti ada denda dan itu clear hitungannya," katanya.

Indra menambahkan konsumen loyal dan konsumen baru dikenakan rate yang berbeda. Namun, tak dijelaskan secara rinci beda rate-nya. Dia hanya menyebut rate-nya bervariatif.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan sampai dengan saat ini aturan terkait biaya pinjaman yang berlaku pada penyelenggara P2P lending masih mengacu kepada ketentuan code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Tips Menggunakan P2P Lending untuk Lender dan Borrower

Berdasarkan ketentuan tersebut, dia menyebut jumlah total bunga dan semua biaya lainnya, termasuk biaya admin fee atau biaya layanan (kecuali biaya PPn dan meterai) dilarang melebihi 0,4% per hari.  

"Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur maksimum pembayaran bunga, biaya lainnya, dan biaya keterlambatan untuk pinjaman dengan tenor di bawah 2 tahun dilarang melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (25/9).

Edi menyampaikan mengenai biaya yang dapat dikenakan oleh penyelenggara, di antaranya adalah bunga yang dikenakan per hari, biaya penilaian kredit, biaya layanan atau admin fee, PPn, e-meterai, biaya tanda tangan elektronik, dan biaya lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPPBTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi