KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku pada 1 Januari 2024. Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Fintech P2P lending Maucash menyampaikan aturan baru OJK terkait penurunan bunga berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.
Maucash Menilai Penurunan Bunga Pinjaman Fintech Berdampak Positif ke Kinerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku pada 1 Januari 2024. Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Fintech P2P lending Maucash menyampaikan aturan baru OJK terkait penurunan bunga berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.
TAG: