KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kasus yang terjadi terhadap fintech peer to peer (P2P) lending hingga start-up telah memberikan efek domino. Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengevaluasi kembali fintech maupun start-up yang menjadi debitur maupun mitra channeling. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menilai adanya evaluasi dari perbankan secara umum, tentu proses evaluasi perbankan akan mempengaruhi likuiditas fintech lending baik secara langsung maupun tidak langsung. "Dengan timbulnya kasus–kasus yang ada saat ini, perbankan berpotensi akan lebih berhati–hati dalam memilih fintech untuk menjadi channeling partner," ujar Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan kepada Kontan, Jumat (14/2).
Maucash Nilai Evaluasi Pendanaan Perbankan Bisa Timbulkan Dampak Terhadap Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kasus yang terjadi terhadap fintech peer to peer (P2P) lending hingga start-up telah memberikan efek domino. Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengevaluasi kembali fintech maupun start-up yang menjadi debitur maupun mitra channeling. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menilai adanya evaluasi dari perbankan secara umum, tentu proses evaluasi perbankan akan mempengaruhi likuiditas fintech lending baik secara langsung maupun tidak langsung. "Dengan timbulnya kasus–kasus yang ada saat ini, perbankan berpotensi akan lebih berhati–hati dalam memilih fintech untuk menjadi channeling partner," ujar Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan kepada Kontan, Jumat (14/2).