Maucash Nilai Keberadaan Pinjol Ilegal Bawa Dampak Negatif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal berdampak negatif bagi perusahaan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan dengan adanya kasus pinjol ilegal yang beredar di masyarakat, hal itu tentu menjadi perhatian khusus bagi perusahaan.

"Sebab, bisa berdampak terhadap kepercayaan dari masyarakat itu sendiri terhadap citra pinjol legal dan kami prihatin akan hal tersebut," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (20/2).

Indra menyampaikan ada juga oknum-oknum pinjol ilegal yang memang secara sengaja atau tidak sengaja mengatasnamakan perusahaan untuk kepentingan pribadi mereka.


Oleh karena itu, dia bilang Maucash tidak henti-hentinya selalu mengedukasi para customer untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku agen perusahaan, apalagi sampai meminta data-data pribadi customer yang bersangkutan.

Baca Juga: Begini Target Penyaluran Produktif Sejumlah Fintech Lending pada Tahun 2024

Melihat banyak fenomena kasus pinjol ilegal, Indra menyebut Maucash tetap bergerak maju ke depan karena sudah resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mendapat ISO 27001. 

"Hal itu juga yang membuat kami tetap optimistis untuk berada di pasar. Sebab, kami perusahaan yang mengedepankan kualitas dan telah mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Untuk mengantisipasi dampak dari pinjol ilegal, Indra menerangkan Maucash akan melakukan edukasi terhadap seluruh konsumen dan memperluas lagi literasi keuangan. 

"Sama dengan OJK, kami selaku pelaku industri keuangan melakukan sosialisasi literasi keuangan terhadap seluruh masyarakat. Sebab, selain pelaku industri resmi, yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal juga konsumen sendiri," tuturnya.

Indra menyampaikan hingga saat ini, penyaluran pendanaan Maucash sudah lebih dari Rp 6,3 triliun sejak awal berdiri. Adapun perusahaan memproyeksikan kenaikan pendanaan pada tahun ini sekitar 23%, dibandingkan tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat