KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif. "Penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
Baca Juga: Batas Maksimum Pendanaan Produktif Bakal Jadi Rp 10 Miliar, Ini Kata Sejumlah Pemain Astra Welab Digital Arta atau Maucash mengatakan akan mendukung aturan OJK, karena menurutnya modal merupakan salah satu bagian fundamental dalam suatu perusahaan. Sehingga dengan permodalan yang kuat, diharapkan dapat meningkatkan kondisi kinerja perusahaan itu sendiri. Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan mengatakan batas pendanaan yang efektif untuk produktif yaitu sekitar Rp 3 miliar-Rp 5 miliar. Terlebih lagi dengan adanya kenaikan batas pendanaan tersebut diharapkan bisa mendorong penyaluran sektor produktif. "Apalagi dengan permodalan yang kuat diharapkan hal itu dapat mendongkrak kehidupan si perusahaan itu sendiri," ujar Indra kepada KONTAN, Jumat (12/7). Indra menyampaikan ticket size Maucash di sektor produktif sangat beragam, mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar. Adapun terktait risiko gagal bayar, Indra memilih untuk menerapkan langkah seperti melakuan proses seleksi yang lebih ketat dengan proses underwriting yang tepat, sehingga dapat meminimalisir risiko. Hingga saat ini porsi pembiayaan produktif Maucash tercatat sebesar 85% dari total pembiayaan. "Untuk mendongkrak pembiayaan produktif, kami mengembangkan penyaluran di ekosistem Astra dan memperluas di sektor lain baik yang sudah di tap in maupun yang sedang dan akan berkembang di masa depan," lanjut Indra.
Baca Juga: Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Di Luar Negeri, Inilah Pinjol Ilegal 2024 Lebih lanjut, Agusman juga menjelaskan bahwa akan diatur juga mengenai kriteria fintech lending yang bisa menyalurkan pendanaan maksimum. Dia bilang penyaluran bisa dilakukan sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan. Agusman menyebut melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara fintech lending. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi