KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan batas maksimum suku bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Seperti diketauhi, OJK melakukan penyesuaian suku bunga fintech atau pinjaman daring (Pindar) menjadi 0,3% per hari untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan. Sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan menjadi 0,2% per hari. Kemudian, batasan manfaat ekonomi untuk sektor produktif Mikro dan Ultra Mikro dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi 0,275% per hari, dan tenor di atas 6 bulan menjadi 0,1% per hari.
Maucash Sambut Positif Penyesuaian Suku Bunga Fintech P2P Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan batas maksimum suku bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Seperti diketauhi, OJK melakukan penyesuaian suku bunga fintech atau pinjaman daring (Pindar) menjadi 0,3% per hari untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan. Sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan menjadi 0,2% per hari. Kemudian, batasan manfaat ekonomi untuk sektor produktif Mikro dan Ultra Mikro dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi 0,275% per hari, dan tenor di atas 6 bulan menjadi 0,1% per hari.