KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut aturan baru yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan bunga memiliki dampak positif bagi perusahaan. Adapun OJK telah menerapkan sejumlah aturan baru pada awal tahun ini, khususnya penuruan bunga fintech lending menjadi 0,1% untuk produktif dan 0,3% untuk konsumtif. Mengenai hal itu, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan dengan adanya penurunan bunga, mengharuskan perusahaan memilih atau menyasar konsumen dengan profil resiko yang lebih baik.
Maucash Sebut Aturan Baru Penurunan Bunga Berdampak Positif Bagi Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut aturan baru yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan bunga memiliki dampak positif bagi perusahaan. Adapun OJK telah menerapkan sejumlah aturan baru pada awal tahun ini, khususnya penuruan bunga fintech lending menjadi 0,1% untuk produktif dan 0,3% untuk konsumtif. Mengenai hal itu, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan dengan adanya penurunan bunga, mengharuskan perusahaan memilih atau menyasar konsumen dengan profil resiko yang lebih baik.