KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech
peer to peer (P2P)
lending Maucash menilai perlu batas atas pendanaan dinaikkan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan hal itu bisa dilihat dari jumlah
borrower perusahaan yang meminjam di atas Rp 1 miliar. "Adapun porsinya sekitar 55% dari portofolio produktif," ucapnya kepada Kontan, Selasa (26/3). Indra mengatakan saat ini pendanaan produktif perusahaan dimulai di pinjaman Rp 300 juta. Untuk tingkat keamanan meminjam dengan nominal tinggi, dia bilang pihaknya akan tetap menerapkan sistem yang ketat.
"Dengan sistem yang ketat dalam proses
underwriting kelayakan usaha, proses analisis kredit, dan kapasitas dari si peminjam itu kami analisis dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, bukan hanya meminjam Rp 1 miliar, Rp 300 juta saja sudah dijalankan kami dengan proses yang sangat baik sehingga rasanya mampu dan layak untuk mendapatkan limit yang lebih besar di kemudian hari," ujarnya.
Baca Juga: Astra Financial Catatkan Total Aset Sebesar Rp 185 Triliun pada Tahun 2023 Sementara itu, Indra menerangkan kredit macet paling besar berada di pinjaman yang nominalnya kecil. Sebab, segmen yang bawah atau menengah pasti kapasitas meminjamnya kecil, di tingkat tersebut terjadi gagal bayar. Indra menyebut kalau
borrower yang bisa mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar, sebenarnya pasti
bankable dan secara bisnis industri pasti relatif stabil. Indra mengatakan dalam memberikan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar nantinya, tidak akan menggunakan permodalan
fintech lending. Sebab, Maucash sebagai P2P
lending adalah
platform penghubung sehingga dana
lender yang dijadikan pinjaman, bukan modal Maucash yang dijadikan sebagai pinjaman.
Baca Juga: OJK Akan Menaikkan Batas Atas Pembiayaan Fintech "Contohnya, kami punya
lender bank. Bank saat ini dibatasi untuk maksimal Rp 2 miliar per
borrower. Nanti akan dibuka mungkin menjadi Rp 5 miliar, maka bank bisa menyalurkan langsung ke
borrower dengan pinjaman Rp 5 miliar. Jadi, dana dari bank, diserahkan ke
borrower dan bukan dari modal kami," tuturnya. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kemungkinan besar POJK baru yang akan dikeluarkan OJK pada tahun ini berisi soal aturan baru batas atas pendanaan yang akan dinaikkan. Adapun saat ini batas atas pendanaan
fintech peer to peer (P2P)
lending sebesar Rp 2 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati