KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pernah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar nominal batas atas pendanaan bisa ditambah. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyatakan setuju untuk batas maksimum pendanaan bisa dinaikkan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan kenaikan batas atas pendanaan tersebut akan berdampak secara positif untuk mendukung perkembangan dari para pelaku usaha yang ada di Indonesia.
Maucash Setuju Batas Atas Pendanaan Dinaikkan Lebih dari Rp 2 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pernah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar nominal batas atas pendanaan bisa ditambah. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyatakan setuju untuk batas maksimum pendanaan bisa dinaikkan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan kenaikan batas atas pendanaan tersebut akan berdampak secara positif untuk mendukung perkembangan dari para pelaku usaha yang ada di Indonesia.