KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut ada sejumlah penerapan keamanan siber yang dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen. Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 24 ayat (1), disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber dalam pelaksanaan kegiatan usaha untuk perlindungan konsumen. Selain itu, POJK tersebut juga tertuang PUJK harus menyediakan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi pengelolaan fraud. Mengenai hal itu, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menyampaikan terdapat keamanan siber yang diterapkan perusahaan untuk memastikan perlindungan konsumen, yakni keamanan siber yang selalu update dan relevan terhadap perubahan yang ada saat ini.
Maucash Terapkan Keamanan Siber untuk Pastikan Perlindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut ada sejumlah penerapan keamanan siber yang dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen. Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 24 ayat (1), disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber dalam pelaksanaan kegiatan usaha untuk perlindungan konsumen. Selain itu, POJK tersebut juga tertuang PUJK harus menyediakan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi pengelolaan fraud. Mengenai hal itu, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menyampaikan terdapat keamanan siber yang diterapkan perusahaan untuk memastikan perlindungan konsumen, yakni keamanan siber yang selalu update dan relevan terhadap perubahan yang ada saat ini.