KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen mengikuti aturan yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan Maucash secara konsisten telah mengikuti apa pun regulasi yang ditetapkan oleh OJK maupun AFPI, seperti pada 2021 saat AFPI menetapkan maksimal bunga turun dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari. "Kami selalu mengikuti terhadap perkembangan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dan juga kepatuhan Maucash terhadap kebijakan regulator. Ketika nantinya ada kebijakan baru yang diterbitkan, kami juga tetap akan menyesuaikannya," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (30/10).
Maucash Tetapkan Suku Bunga Pinjaman Sesuai Aturan AFPI dan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen mengikuti aturan yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan Maucash secara konsisten telah mengikuti apa pun regulasi yang ditetapkan oleh OJK maupun AFPI, seperti pada 2021 saat AFPI menetapkan maksimal bunga turun dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari. "Kami selalu mengikuti terhadap perkembangan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dan juga kepatuhan Maucash terhadap kebijakan regulator. Ketika nantinya ada kebijakan baru yang diterbitkan, kami juga tetap akan menyesuaikannya," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (30/10).