JAKARTA. Mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009, Max Moein diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan dalam kasus aliran dana dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan Max diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus ini," katanya, (24/08). Mantan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 wib. Selama sembilan jam dia diperiksa. Usai menjalani pemeriksaan, pria berambut putih ini tak banyak mengeluarkan komentar. "Diperiksa sebagai saksi dan pertanyaannya banyak," katanya. Max bungkam saat dikonfirmasi perihal besaran duit yang dia terima dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, lima tahun silam. Dia juga tak menjawab saat ditanya tentang keikutsertaannya dalam pertemuan terbatas yang digelar oleh Fraksi PDIP di ruangan Emir Moeis sebelum pemilihan digelar. Mantan Anggota DPR RI yang pernah terlibat kasus skandal seksual ini memilih bergegas memasuki mobil warna hitam bernomor polisi B 1205MD. Dalam kasus aliran dana ke Senayan yang diduga melibatkan praktik suap untuk memenangkan Miranda ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP dan Endin Soefihara dari Fraksi PPP. Setidaknya enam orang mantan Anggota DPR RI telah diperiksa oleh penyidik KPK. Empat orang dari Fraksi Golkar yakni Achmad Hafiz Zawawi, Asep Ruchimat Sudjana, Bobby Suhardiman dan Baharudin Aritonang. Satu orang dari Fraksi PAN, Daniel Tanjung dan satu orang dari Fraksi PPP, Uray Faisal. Sementara satu orang tidak datang memenuhi pangilan yakni Martin Bryan Seran dari Fraksi Golkar. Dugaan kasus suap ini sendiri terkuak lantaran pertengahan 2008 silam, salah satu mantan Anggota DPR, Agus Condro Priyono melaporkan dugaan suap ke KPK. Agus mengaku menerima duit Rp 500 juta dalam bentuk travel cheque (cek perjalanan) supaya memilih Miranda. Dia bilang juga, hampir semua anggota komisi menikmati duit panas tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Max Moein Diperiksa KPK
JAKARTA. Mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009, Max Moein diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan dalam kasus aliran dana dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan Max diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus ini," katanya, (24/08). Mantan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 wib. Selama sembilan jam dia diperiksa. Usai menjalani pemeriksaan, pria berambut putih ini tak banyak mengeluarkan komentar. "Diperiksa sebagai saksi dan pertanyaannya banyak," katanya. Max bungkam saat dikonfirmasi perihal besaran duit yang dia terima dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, lima tahun silam. Dia juga tak menjawab saat ditanya tentang keikutsertaannya dalam pertemuan terbatas yang digelar oleh Fraksi PDIP di ruangan Emir Moeis sebelum pemilihan digelar. Mantan Anggota DPR RI yang pernah terlibat kasus skandal seksual ini memilih bergegas memasuki mobil warna hitam bernomor polisi B 1205MD. Dalam kasus aliran dana ke Senayan yang diduga melibatkan praktik suap untuk memenangkan Miranda ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP dan Endin Soefihara dari Fraksi PPP. Setidaknya enam orang mantan Anggota DPR RI telah diperiksa oleh penyidik KPK. Empat orang dari Fraksi Golkar yakni Achmad Hafiz Zawawi, Asep Ruchimat Sudjana, Bobby Suhardiman dan Baharudin Aritonang. Satu orang dari Fraksi PAN, Daniel Tanjung dan satu orang dari Fraksi PPP, Uray Faisal. Sementara satu orang tidak datang memenuhi pangilan yakni Martin Bryan Seran dari Fraksi Golkar. Dugaan kasus suap ini sendiri terkuak lantaran pertengahan 2008 silam, salah satu mantan Anggota DPR, Agus Condro Priyono melaporkan dugaan suap ke KPK. Agus mengaku menerima duit Rp 500 juta dalam bentuk travel cheque (cek perjalanan) supaya memilih Miranda. Dia bilang juga, hampir semua anggota komisi menikmati duit panas tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News