KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Maxim memberikan tanggapan terkait diterbitkannya kebijakan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang baru di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Business Development Manager, Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menilai kebijakan tarif ojol naik ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara. Sebab, kata dia, tarif minimal untuk jarak tempuh paling jauh 5 kilometer (sebelumnya 4 kimometer), dapat berdampak pada pengurangan pendapatan mitra pengemudi.
Hal tersebut pun dinilai berpotensi membuat adanya pengurangan pemesanan dikarenakan di beberapa lapisan masyarakat tarif minimal dapat dikatakan tinggi.
Baca Juga: Berlaku Besok (14/8), Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol Gojek, Grab & Efeknya “Kebijakan ini dapat dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara, dan juga dapat membebankan masyarakat. Namun, kami tetap mendukung dan tidak menentang dengan kebijakan yang telah diputuskan” kata Imam Azhar Mutamad kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022). Pada dasarnya, lanjut dia, pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turut serta dalam pengawasan proses formulasi suatu regulasi. Saat ini pun, kata dia, pihaknya masih mempelajari dan membandingkan data mengenai
Ability to Pay dan
Willingness to Pay masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online. "Kami telah melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan dan kami mendapatkan data mengenai
Ability to Pay dan
Willingness to Pay masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online. Selain itu, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait jasa pengantaran makanan dan minuman," jelas dia. Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tarif ojol naik di Indonesia. Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022. Dengan kebijakan tersebut perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja. Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi Selengkapnya, berikut rincian tarif baru ojek online per Agustus 2022: Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) - Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km - Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km - Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500 Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek) - Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km - Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km - Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500 Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua) - Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Tarif Ojol Naik, Maxim: Bisa Membebankan Masyarakat..." Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto