KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Maximus Graha Persada (Maximus Insurance) telah membayar klaim asuransi kebakaran kepada PT Warnaprima Kimiatama sebagai salah satu debitur PT Bank Index Selindo sebesar Rp 2 Miliar. PT Warnaprima Kimiatama telah mengalami musibah kebakaran pada gudang tiner yang berlokasi di Curug, Tangerang, Banten, beberapa bulan lalu. Adapun, pembayaran klaim ini telah selesai per 7 Desember 2022, sesuai dengan komitmen Manajemen Maximus Insurance, di mana kecepatan dan ketepatan pembayaran klaim nasabah menjadi prioritas utama.
Maximus Insurance Bayar Klaim Rp 2 Miliar kepada Warnaprima Kimiatama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Maximus Graha Persada (Maximus Insurance) telah membayar klaim asuransi kebakaran kepada PT Warnaprima Kimiatama sebagai salah satu debitur PT Bank Index Selindo sebesar Rp 2 Miliar. PT Warnaprima Kimiatama telah mengalami musibah kebakaran pada gudang tiner yang berlokasi di Curug, Tangerang, Banten, beberapa bulan lalu. Adapun, pembayaran klaim ini telah selesai per 7 Desember 2022, sesuai dengan komitmen Manajemen Maximus Insurance, di mana kecepatan dan ketepatan pembayaran klaim nasabah menjadi prioritas utama.