Maximus Insurance Bayar Klaim Rp 2 Miliar kepada Warnaprima Kimiatama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Maximus Graha Persada (Maximus Insurance) telah membayar klaim asuransi kebakaran kepada PT Warnaprima Kimiatama sebagai salah satu debitur PT Bank Index Selindo sebesar Rp 2 Miliar.

PT Warnaprima Kimiatama telah mengalami musibah kebakaran pada gudang tiner yang berlokasi di Curug, Tangerang, Banten, beberapa bulan lalu.

Adapun, pembayaran klaim ini telah selesai per 7 Desember 2022, sesuai dengan komitmen Manajemen Maximus Insurance, di mana kecepatan dan ketepatan pembayaran klaim nasabah menjadi prioritas utama.


Presiden Direktur PT Warnaprima Kimiatama Yap Alek Yonanda mengatakan, Maximus Insurance telah melakukan penanganan dan pembayaran klaim yang responsif atas musibah yang menimpa gudang sekitar Warnaprima Kimiatama.

Baca Juga: Sampai September, IFG Kantongi Laba Rp 2,7 Triliun

"Musibah tersebut merupakan pukulan yang berat bagi kami, karena kami tidak pernah membayangkan musibah ini akan terjadi dan membuat kami mengalami kerugian yang besar baik dari sisi material maupun immateria," kata Alek dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (26/12).

Sementara itu, Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja menuturkan, Maximus Insurance mendukung program pemerintah, khususnya dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, salah satunya dengan berusaha untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah yang terkena musibah secepat mungkin agar roda perekonomian ataupun bisnis tertanggung tetap dapat berjalan karena banyak karyawan yang bergantung pada usaha yang dijalankan oleh nasabah–nasabah Maximus Insurance.

Sebagai informasi, Maximus Insurance sebagai salah satu rekanan Asuransi pada PT Bank Index Selindo telah menjalin hubungan kerja sama sejak tahun 2006, memberikan pelayanan kepada seluruh nasabah baik direct maupun nasabah–nasabah melalui channel bisnis seperti bank, multifinance, broker maupun dealer, khususnya dalam hal pelayanan servis klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi