KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menyatakan telah melakukan penyesuaian strategi bisnis, seiring adanya implementasi PSAK 117. "Implementasi PSAK 117 mendorong kami untuk melakukan penyesuaian strategi bisnis, terutama dalam pengelolaan portofolio dan evaluasi produk, guna memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang baru," ucap Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja kepada Kontan, Senin (24/2). Jemmy menyampaikan Maximus Insurance berkomitmen untuk menerapkan pencatatan yang lebih transparan dan akurat agar dapat mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Sejauh ini, dia menyebut pihaknya tidak secara khusus menghindari lini bisnis tertentu.
Maximus Insurance Lakukan Penyesuaian Strategi Bisnis Paska Implementasi PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menyatakan telah melakukan penyesuaian strategi bisnis, seiring adanya implementasi PSAK 117. "Implementasi PSAK 117 mendorong kami untuk melakukan penyesuaian strategi bisnis, terutama dalam pengelolaan portofolio dan evaluasi produk, guna memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang baru," ucap Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja kepada Kontan, Senin (24/2). Jemmy menyampaikan Maximus Insurance berkomitmen untuk menerapkan pencatatan yang lebih transparan dan akurat agar dapat mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Sejauh ini, dia menyebut pihaknya tidak secara khusus menghindari lini bisnis tertentu.