KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menyelesaikan klaim surety bond kepada Perum Jasa Tirta I (PJT I) atas proyek pengadaan Main Engine SKK 04 Waterman. Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja menerangkan perusahaan menuntaskan pembayaran klaim kepada PJT I dengan nilai total Rp 1,09 miliar, setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan sesuai ketentuan penjaminan. Disebutkan klaim itu muncul setelah pihak kontraktor pelaksana (principal), dinyatakan wanprestasi dalam pengadaan dan pemasangan Main Engine SKK 04 Waterman. Baca Juga: Biaya Dana Berpotensi Naik, Gadai Mas Nusantara Atur Strategi Pendanaan
Maximus Insurance Selesaikan Klaim Surety Bond Rp 1,09 M kepada Perum Jasa Tirta I
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menyelesaikan klaim surety bond kepada Perum Jasa Tirta I (PJT I) atas proyek pengadaan Main Engine SKK 04 Waterman. Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja menerangkan perusahaan menuntaskan pembayaran klaim kepada PJT I dengan nilai total Rp 1,09 miliar, setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan sesuai ketentuan penjaminan. Disebutkan klaim itu muncul setelah pihak kontraktor pelaksana (principal), dinyatakan wanprestasi dalam pengadaan dan pemasangan Main Engine SKK 04 Waterman. Baca Juga: Biaya Dana Berpotensi Naik, Gadai Mas Nusantara Atur Strategi Pendanaan