KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 tahun 2022, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia diharuskan untuk menerapkan sistem pencatatan medis elektronik atau EMR (Electronic Medical Record) mulai tanggal 31 Desember 2023. Perusahaan teknologi informasi di bidang kesehatan, MaxQuad, turut berperan dalam transformasi ini melalui sistem pelayanan kesehatan yang canggih dan sesuai regulasi. EMR adalah sistem elektronik yang menyimpan data kesehatan pasien, termasuk identitas, riwayat pemeriksaan, tindakan medis, dan obat-obatan. Kehadiran MaxQuad diharapkan membantu faskes di Indonesia dalam penerapan EMR dengan konsistensi terhadap perkembangan regulasi pemerintah.
MaxQuad Tawarkan Sistem Pencatatan Medis Elektronik Terintegrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 tahun 2022, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia diharuskan untuk menerapkan sistem pencatatan medis elektronik atau EMR (Electronic Medical Record) mulai tanggal 31 Desember 2023. Perusahaan teknologi informasi di bidang kesehatan, MaxQuad, turut berperan dalam transformasi ini melalui sistem pelayanan kesehatan yang canggih dan sesuai regulasi. EMR adalah sistem elektronik yang menyimpan data kesehatan pasien, termasuk identitas, riwayat pemeriksaan, tindakan medis, dan obat-obatan. Kehadiran MaxQuad diharapkan membantu faskes di Indonesia dalam penerapan EMR dengan konsistensi terhadap perkembangan regulasi pemerintah.