JAKARTA. Langkah Bank Sentral Malaysia mencabut izin kepada Maybank untuk membeli saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) berbuntut panjang. Jika transaksi ini batal, mau tidak mau pemilik saham mayoritas BII, yaitu Temasek Holding, harus segera mencari pembeli lain. Sebab, aturan kepemilikan tunggal bank atawa single presence policy (SPP) yang diatur Bank Indonesia akan mewajibkan dua bank yang pemiliknya sama itu harus digabung atau salah satunya dijual. Saat ini, Temasek, yang milik Pemerintah Singapura, memegang kendali kepemilikan di dua bank besar Indonesia, yakni Bank Danamon dan BII. Sehingga, dia kena aturan SPP.Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia (BI) Boedi Armanto bilang, saat ini BI sedang menunggu penjelasan dari pemegang saham BII berkaitan dengan batalnya pembelian sahamnya. Jika memang batal, maka BII akan terkena peraturan SPP, karena pemilik sahamnya sama dengan Danamon. "Jika transaksi batal, sesuai ketentuan SPP memang harus gabung,” kata Boedi kepada KONTAN Kamis (31/7).Sayangnya, menanggapi fakta yang akan terjadi tersebut Wakil Presiden Direktur BII Sukatmo Padmosukarso belum mau berkomentar dahulu, apakah mau gabung dengan Danamon ataukah mencari pembeli lainnya. Demikian juga dengan Komisaris BII Umar Juoro. "Kalau mengenai BII, saya dan komisaris lain tak boleh memberikan komentar," ungkap Umar, Kamis (31/7).
Maybank Batal Akuisisi BII, Alternatif Merger dengan Danamon Kembali Mencuat
JAKARTA. Langkah Bank Sentral Malaysia mencabut izin kepada Maybank untuk membeli saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) berbuntut panjang. Jika transaksi ini batal, mau tidak mau pemilik saham mayoritas BII, yaitu Temasek Holding, harus segera mencari pembeli lain. Sebab, aturan kepemilikan tunggal bank atawa single presence policy (SPP) yang diatur Bank Indonesia akan mewajibkan dua bank yang pemiliknya sama itu harus digabung atau salah satunya dijual. Saat ini, Temasek, yang milik Pemerintah Singapura, memegang kendali kepemilikan di dua bank besar Indonesia, yakni Bank Danamon dan BII. Sehingga, dia kena aturan SPP.Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia (BI) Boedi Armanto bilang, saat ini BI sedang menunggu penjelasan dari pemegang saham BII berkaitan dengan batalnya pembelian sahamnya. Jika memang batal, maka BII akan terkena peraturan SPP, karena pemilik sahamnya sama dengan Danamon. "Jika transaksi batal, sesuai ketentuan SPP memang harus gabung,” kata Boedi kepada KONTAN Kamis (31/7).Sayangnya, menanggapi fakta yang akan terjadi tersebut Wakil Presiden Direktur BII Sukatmo Padmosukarso belum mau berkomentar dahulu, apakah mau gabung dengan Danamon ataukah mencari pembeli lainnya. Demikian juga dengan Komisaris BII Umar Juoro. "Kalau mengenai BII, saya dan komisaris lain tak boleh memberikan komentar," ungkap Umar, Kamis (31/7).