KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui putusan 41011/II/ARB-BANI/2018 pada 4 Mei 2018 lalu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang telah memenangkan PT Maybank Indonesia Tbk atas PT Reliance Capital Management, terkait sengketa pembelian saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF). BANI memutuskan, Reliance telah wanprestasi atau telah lalai memenuhi persyaratan pendahuluan pembelian Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) pada 11 Januari 2017 atas 2.386.464.729 saham WOMF yang ditransaksikan. Sebab Reliance dinilai tak memiliki kecukupan dana. "Karena sudah diputus kalah, uang muka yang sudah dibayar oleh Reliancr yaitu Rp 33,68 miliar maka menjadi milik Maybank," jelas Hotman Paris, kuasa hukum Maybank dalam keterangan resminya.
Maybank bersikukuh putusan BANI Mampang yang benar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui putusan 41011/II/ARB-BANI/2018 pada 4 Mei 2018 lalu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang telah memenangkan PT Maybank Indonesia Tbk atas PT Reliance Capital Management, terkait sengketa pembelian saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF). BANI memutuskan, Reliance telah wanprestasi atau telah lalai memenuhi persyaratan pendahuluan pembelian Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) pada 11 Januari 2017 atas 2.386.464.729 saham WOMF yang ditransaksikan. Sebab Reliance dinilai tak memiliki kecukupan dana. "Karena sudah diputus kalah, uang muka yang sudah dibayar oleh Reliancr yaitu Rp 33,68 miliar maka menjadi milik Maybank," jelas Hotman Paris, kuasa hukum Maybank dalam keterangan resminya.