KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggugat Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang lazim disebut BANI Sovereign, lantaran berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018 ini dilakukan Maybank lantaran Bani Sovereign dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian jual beli saham antara Maybank dan PT Reliance Capital Management pada 11 Januari 2017. Dalam berkas gugatan, Maybank yang memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.
Maybank gugat BANI Sovereign
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggugat Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang lazim disebut BANI Sovereign, lantaran berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018 ini dilakukan Maybank lantaran Bani Sovereign dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian jual beli saham antara Maybank dan PT Reliance Capital Management pada 11 Januari 2017. Dalam berkas gugatan, Maybank yang memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.