JAKARTA. PT Maybank Indonesia Tbk, sebelumnya bernama Bank Internasional Indonesia (BII), mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Meranti Maritime. Permohonan PKPU dilayangkan Maybank ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena perusahaan pelayaran ini tidak mampu membayar utangnya senilai Rp 300 miliar yang jatuh tempo. Kuasa hukum Maybank Indonesia Duma Hutapea mengatakan, utang ini berasal dari fasilitas kredit yang diberikan Maybank kepada Meranti Maritime. "Utang mereka mencapai Rp 300 miliar," kata Duma, Selasa (10/11). Dia menambahkan, utang Meranti kepada Maybank bukan merupakan utang baru. Sebelumnya utang Meranti juga sudah pernah macet dan diberikan kelonggaran berupa restrukturisasi.
Maybank Indonesia ajukan PKPU ke Meranti
JAKARTA. PT Maybank Indonesia Tbk, sebelumnya bernama Bank Internasional Indonesia (BII), mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Meranti Maritime. Permohonan PKPU dilayangkan Maybank ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena perusahaan pelayaran ini tidak mampu membayar utangnya senilai Rp 300 miliar yang jatuh tempo. Kuasa hukum Maybank Indonesia Duma Hutapea mengatakan, utang ini berasal dari fasilitas kredit yang diberikan Maybank kepada Meranti Maritime. "Utang mereka mencapai Rp 300 miliar," kata Duma, Selasa (10/11). Dia menambahkan, utang Meranti kepada Maybank bukan merupakan utang baru. Sebelumnya utang Meranti juga sudah pernah macet dan diberikan kelonggaran berupa restrukturisasi.