JAKARTA. Malayan Banking Berhad (Maybank) mengajukan perpanjangan waktu refloat atau pelepasan saham kembali ke publik. Bank asal Malaysia ini sudah dua kali meminta perpanjangan penjualan yang wajib dilakukan setelah memborong saham mayoritas. Permohonan kedua itu diajukan Maybank ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dua pekan lalu. "Kami sedang mengkaji alasan-alasan mereka," ujar Gonthor Ryantori Aziz, Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Jasa Bapepam-LK, Jumat (20/5). Pengkajian permohonan Maybank akan disesuaikan dengan aturan refloat terbaru yang telah direvisi. Aturan itu dimuat dalam Aturan Bapepam-LK No IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Poin penting aturan ini di antaranya, persyaratan pemberian perpanjangan masa refloat.
Maybank mengajukan lagi perpanjangan masa refloat
JAKARTA. Malayan Banking Berhad (Maybank) mengajukan perpanjangan waktu refloat atau pelepasan saham kembali ke publik. Bank asal Malaysia ini sudah dua kali meminta perpanjangan penjualan yang wajib dilakukan setelah memborong saham mayoritas. Permohonan kedua itu diajukan Maybank ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dua pekan lalu. "Kami sedang mengkaji alasan-alasan mereka," ujar Gonthor Ryantori Aziz, Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Jasa Bapepam-LK, Jumat (20/5). Pengkajian permohonan Maybank akan disesuaikan dengan aturan refloat terbaru yang telah direvisi. Aturan itu dimuat dalam Aturan Bapepam-LK No IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Poin penting aturan ini di antaranya, persyaratan pemberian perpanjangan masa refloat.