KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) telah menyalurkan fasilitas pembiayaan Syariah berbasis keberlanjutan untuk PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam. Adapun, nilainya Rp 1,1 triliun dari total Rp 3,3 triliun (USD 199 juta) dalam bentuk Sindikasi Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). Pembiayaan ini ditujukan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 120 MW di Batam dalam rangka peningkatan kapasitas energi di wilayah tersebut. Dikoordinir oleh Maybank Indonesia, sindikasi ini juga melibatkan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai Joint Mandated Lead Arranger dan Bookrunners. Fasilitas IMBT memungkinkan dilakukannya alih kepemilikan aset kepada pihak penyewa (lessee) pada akhir masa pembiayaan, sekaligus memastikan pencapaian target kinerja lingkungan yang ditetapkan kepada PLN, termasuk peningkatan kapasitas energi terbarukan dan efisiensi operasional.
Maybank Salurkan Sindikasi untuk PLTGU PLN Batam Senilai Rp 3,3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) telah menyalurkan fasilitas pembiayaan Syariah berbasis keberlanjutan untuk PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam. Adapun, nilainya Rp 1,1 triliun dari total Rp 3,3 triliun (USD 199 juta) dalam bentuk Sindikasi Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). Pembiayaan ini ditujukan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 120 MW di Batam dalam rangka peningkatan kapasitas energi di wilayah tersebut. Dikoordinir oleh Maybank Indonesia, sindikasi ini juga melibatkan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai Joint Mandated Lead Arranger dan Bookrunners. Fasilitas IMBT memungkinkan dilakukannya alih kepemilikan aset kepada pihak penyewa (lessee) pada akhir masa pembiayaan, sekaligus memastikan pencapaian target kinerja lingkungan yang ditetapkan kepada PLN, termasuk peningkatan kapasitas energi terbarukan dan efisiensi operasional.